Jefridin mengatakan ada beberapa syarat yang harus diperhatikan peserta lomba mobil hias. Pertama, menggunakan mobil pick up maksimal roda enam. Kedua, tinggi mobil hias maksimal 4 meter, dan tinggi dari permukaan aspal 50 sentimeter. Ketiga, peserta pawai antara 7 sampai 10 orang. Keempat, peserta dapat menampilkan logo dan slogan.
Kelima, dimensi hiasan atau dekorasi menyesuaikan dengan jenis kendaraan. Keenam, konstruksi hiasan atau dekorasi dirancang sedemikian rupa dan tetap mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan dalam rangka keselamatan berlalu lintas (pandangan pengemudi dan penerangan).
“Untuk kriteria penilaian pawai takbir, lafadz dan suara, dekorasi kendaraan sesuai dengan tema Idul Fitri, kerapian dan keserasian, jumlah peserta dan kekompakkan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ujarnya.***
Sumber: Gokepri
Tags: 2024, Batam, mobil hias, Pawai Takbir