Selain mengatur jumlah maksimal akun media sosial untuk kampanye, KPU juga mengatur hal lain yang dituangkan dalam RPKPU, di antaranya bahwa akun-akun media sosial yang digunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024 harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.
“RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang,” ucap Mellaz.
Berikutnya, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.
RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu itu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya masing-masing sebelum masa kampanye dimulai.
“Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye,” ujar Mellaz.***
Sumber: JPNN/ANT
Tags: KPU, medsos, pemilu 2024