BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agendanya; penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024 terhadap hasil tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Rapat digelar pada Senin (21/7/2025) siang, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Pansus, Warya Burhanuddin, menyampaikan laporan resmi hasil evaluasi dan pengawasan DPRD atas tindak lanjut yang telah dilaksanakan Pemerintah Kota Batam terhadap rekomendasi pansus sebelumnya yang disampaikan pada paripurna 30 April 2025 lalu.
“LKPJ Wali Kota merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, sekaligus wujud akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Warya dalam penyampaiannya.
Beliau menjelaskan, Pansus telah melakukan kajian mendalam terhadap laporan tindak lanjut dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya, terdapat dua OPD yang menjadi sorotan utama untuk dibahas lebih lanjut karena dinilai krusial, yakni Sekretariat Daerah (melalui Bagian Tata Pemerintahan) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pansus mencatat, penyusunan dokumen LKPJ oleh Bagian Tata Pemerintahan sebagai leading sector dinilai masih belum maksimal. Terdapat sejumlah ketidaksinkronan antara data yang disajikan dalam laporan dan pemahaman OPD terkait.
Pansus merekomendasikan agar ke depan, penyusunan LKPJ wajib dilampiri Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Hal ini dinilai penting untuk memperkuat kualitas pelaporan, akurasi data, serta koordinasi lintas OPD.
Menanggapi hal tersebut, kata Warya, Sekretariat Daerah menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh dan akan menyertakan RLPPD dalam laporan LKPJ tahun mendatang.
Pansus juga mendorong agar pelestarian budaya lokal ditingkatkan, antara lain melalui penguatan muatan lokal Bahasa dan Tulisan Arab-Melayu di sekolah-sekolah serta penggunaannya di landmark jalan.
Pansus juga menekankan pentingnya pengelolaan aset budaya yang belum tercatat dengan baik, serta percepatan pembentukan Gedung Taman Budaya di Kota Batam. Selain itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga disarankan untuk memperluas promosi budaya Melayu di area publik seperti bandara, pelabuhan, dan pusat perbelanjaan.
Dalam tanggapannya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyampaikan langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan, termasuk menyusun buku Storytelling Batam, menjalin koordinasi lintas instansi, serta mengajukan pembangunan Taman Budaya sebagai pusat seni tradisional Kota Batam. Bahkan, dummy voice note berbahasa Melayu telah diserahkan ke pihak Bandara Internasional Batam sebagai bentuk implementasi awal. Pansus pun mengapresiasi respons dan komitmen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam menjaga identitas lokal dan memperkuat daya tarik wisata Batam.
Perkuat Landasan RPJMD 2025–2029
Warya menambahkan, laporan pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari evaluasi atas tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Batam 2025–2029, sehingga menjadi penting untuk memastikan bahwa rekomendasi DPRD tidak hanya ditindaklanjuti, tetapi juga menjadi dasar perbaikan program dan kebijakan ke depan.
“DPRD berharap rekomendasi yang telah disusun Pansus dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan RPJMD 2025–2029 yang akan datang, agar kinerja pemerintahan semakin baik dan berdampak langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pada akhir laporan, Pansus melalui juru bicara menyampaikan harapan agar seluruh rekomendasi hasil evaluasi tersebut dapat diterima dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.
Usai laporan pansus, Kamaluddin pun menanyakan kepada seluruh anggota Dewan, apakah menerima laporan berkenaan. Saat itu seluruh anggota Dewan menyatakan menerima sehingga kegiatan pun ditutup dengan penyeran laporan Pansus kepada pimpinan DPRD.
Tags: Batam, DPRD, PKS, Warya Burhanuddin