BATAM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) beserta Nota Keuangan ABPD-P Tahun 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batam, Warya Burhanuddin saat menyampaikan pemandangan umum fraksi atas Ranperda APBD-P dan Nota Keuangan Tahun 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Selasa (1/7/2025).
“Kami dari Fraksi PKS setelah mencermati dari pidato Wali Kota Batam mengenai anperda APBD-P dan Nota Keuangan Tahun 2025, pada intinya Fraksi PKS menyetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya,” kata Warya Burhanuddin.
Seperti diketahui, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (30/6/2025).
Penyusunan perubahan APBD ini merujuk pada Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025.
Total pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 7,94 persen, dari semula Rp3,96 triliun menjadi Rp4,27 triliun. Kenaikan ini dipicu oleh pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 11,04 persen, dari Rp2,12 triliun menjadi Rp2,36 triliun. Pajak daerah naik 12,52 persen. Retribusi daerah naik 7,18 persen.
Namun, hasil pengelolaan kekayaan daerah menurun 13,81 persen, akibat turunnya laba Bank Riau Kepri Syariah dan berkurangnya kepemilikan saham oleh Pemko Batam.
Sementara itu, pendapatan transfer antar daerah melonjak 35,24 persen karena adanya penyesuaian alokasi bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kepri.
Dari sisi belanja, anggaran meningkat 8,19 persen, dari Rp4,08 triliun menjadi Rp4,41 triliun.
Penerimaan pembiayaan daerah juga naik 16,99 persen menjadi Rp134,53 miliar, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) tahun sebelumnya.***
Tags: DPRD Kota Batam, Fraksi, PKS, Warya Burhanuddin